Jumat, 31 Desember 2010

The Wright Flyer (Pesawat pertama di dunia)


The Wright Flyer

The Wright Flyer atau yang sering disebut Flyer 1 (kini terkenal dengan julukan Kitty Hawk) adalah pesawat pertama di dunia yang dirancang oleh Wright bersaudara dengan bahan dasar konstruksi dari kayu cemara dengan biaya produsi kurang dari 1000 dolar. Pesawat ini punya sayap sepanjang 40 kaki dan bobot sekitar 750 pon, berkekuatan mesin 12 tenaga kuda dengan berat cuma 170 pon. Flyer 1 terbang empat kali pada 17 Desember 1903 di dekat Kill Devil Hills, sekitar empat kilometer selatan Kitty Hawk, North Carolina, AS.

Penerbangan pertamanya (sekaligus penerbangan pertama di dunia) berlangsung 12 detik untuk ketinggian 120 kaki (36,5 m). Penerbangan terkahir pesawat ini, berlangsung selama 59 detik dengan ketinggian 852 kaki (260 m), Penerbangan terakhir ini sekaligus penerbangan paling tinggi dari tiga penerbangan sebelumnya dengan ketinggian 120, 175 dan 200 kaki.

Bagian bagian pesawat
Karakteristik umum
* Kru: Satu
* Panjang: 21 ft 1 in (6,43 m)
* Lebar sayap : 40 ft 4 in (12,29 m)
* Tinggi: 9 ft 0 in (2,74 m)
* Area sayap: 510 ft ² (47 m²)
* Berat kosong : 605 lb (274 kg)
* Max berat lepas landas : 745 lb (338 kg)
* Mesin: 1 × lurus-4 air-cooled piston mesin, 12 hp (9 kW, 170 lbs (77,3 kg)
Kinerja
* Kecepatan maksimum : 30 mph (48 km / h)
* Range : n / a ()
* Layanan langit-langit : 30ft ()
* Tingkat panjat : n / a ()
* Wing loading : 1.4 lb / ft ² (7 kg / m²)
* Power / massa : 0.02 hp / lb (30 W / kg)
Sayangnya, Pesawat wright bersaudara generasi ke 1 ini hanya mampu terbang 4 kali pada percobaan pertama. Setelahnya pesawat ini tidak pernah dipakai lagi untuk penerbangan. Akan tetapi, Pada 1904 Wright bersaudara terus menyempurnakan desain dan pengujian teknik untuk mendapatkan penerbangan yang dapat dikendalikan sepenuhnya. kemajuan besar ini dicapai dengan Flyer baru pada tahun 1904 dan bahkan pada tanggal 5 Oktober 1905 dengan Flyer ketiga, Wilbur membuat rekor penerbangan setinggi 39 km dengan durasi waktu 24 menit.

Rabu, 24 November 2010

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


Apa itu pelapisan sosial ?

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).

Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.


Stratifikasi sosial (Social Stratification) berasal dari kata bahasa latin “stratum” (tunggal) atau “strata” (jamak) yang berarti berlapis-lapis. Dalam Sosiologi, stratifikasi sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat.

Beberapa definisi stratifikasi sosial :

A. Pitirim A. Sorokin
Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarki).

B. Max Weber
Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarki menurut dimensi kekuasaan, previllege dan prestise.

C. Cuber
Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai suatu pola yang ditempatkan di atas kategori dari hak-hak yang berbeda.


Bagaimaba terjadinya pelapisan sosial ?

Stratifikasi sosial terjadi melalui proses sebagai berikut:

A. Terjadinya secara otomatis, karena faktor-faktor yang dibawa individu sejak lahir. Misalnya, kepandaian, usia, jenis kelamin, keturunan, sifat keaslian keanggotaan seseorang dalam masyarakat.

B. Terjadi dengan sengaja untuk tujuan bersama dilakukan dalam pembagian kekuasaan dan wewenang yang resmi dalam organisasi-organisasi formal, seperti : pemerintahan, partai politik, perusahaan, perkumpulan, angkatan bersenjata.

Apa saja perbedaan system pelapisan dalam masyarakat ?

A. Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.

B. Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.

C. Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.

Apa saja teori tentang pelapisan sosial ?

1. Sistem stratifikasi sosial sering berpokok pada sistem pertentangan dalam masyarakat.

2. Sistem stratifikasi sosial dianaisis dalam ruang lingkup unsur-unsur;

A. Distribusi hak-hak istimewa yang objektif seperti misalnya penghasilan, kekayaan, keselamatan, wewenang, dan sebagainya

B. Sistem petanggaan yang diciptakan warga-earga masyarakat (prestise dan penghargaan)

C. Kriterian sistem pertentangan, yaitu apakah didapatkan berdasarkan kualitas pribadi, keanggotaan kelompok kerabat tertentu, milik, wewenang atau kekuasaan

D. Lambing-lambang kedudukan, seperti tingkah laku hidup, cara berpakaian, perumahan, kenaggotaan suatu organisasi dan selanjutnya

E. Mudah sukarnya bertukar kedudukan

F. Solidaritas diantara individu-individu atau kelompok-kelompok sosial yang menduduki kedudukan yang sama dalam sistem sosial masyarakat
·         Pola-pola interaksi-interaksi(struktur clique, keanggotaan organisasi perkawinan dan sebagainya)
·         Kesamaan atau ketidaksamaan sistem kepercayyaan, sikap dan nilai-nilai
·         Kesadaran akan kedudukan masing-masing
·         Aktivitas sebagai organ aktif

Apa itu kesamaan derajat ?

Adanya pelaspisan sosial memacu untuk munculnya kesamaan derajat. Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.

Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Pasal-pasal di dalam UUD 45 tentang persamaan hak !

Alinea Pertama Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945, menyebutkan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Secara khusus tidak ada penjelasan, apa sebetulnya makna kemerdekaan yang dimaksud, dan bagaimanapula kaitannya dengan keadilan sosial yang menjadi tujuan kita bernegara. Namun, tidak salah jika kita menafsirkan kemerdekaan dalam arti yang luas, bahwa bukan saja kemerdekaan dari belenggu penjajahan fisik tetapi justru kemerdekaan dari segala bentuk penindasan politik, hukum, ekonomi, dan budaya.

Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, menyatakan pula bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Atas dasar itu, maka prinsipnya ditentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sesuai bunyi Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 Amandemen kedua. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kekecualian.

Melihat isi konstitusi di atas, maka antara bantuan hukum dan negara mempunyai hubungan yang erat, apabila bantuan hukum dipahami sebagai hak maka dipihak lain negara mempunyai kewajiban untuk pemenuhan hak tersebut. Seperti yang disebutkan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Artinya, negara jelas mengakui hak ekonomi, hukum, sosial, budaya, sipil dan politik dari fakir miskin. Dalam kaitannya dengan bantuan hukum cuma-cuma untuk rakyat miskin/fakir, maka tugas konstitusional negara ialah dengan membiayai gerakan bantuan hukum (alokasi anggaran) sebagai wujud dari tanggung jawab negara untuk melindungi nasib fakir miskin guna mengakses keadilan.

Budaya demokrasi Pancasila, merupakan paham demokrasi yang berpedoman pada asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan yang bersama-sama menjiwai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Budaya demokrasi Pancasila mengakui adanya sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Rumusan sila kelima Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan dasar politik negara yang di dalamnya terkandung unsur keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, dalam perilaku budaya demokrasi yang perlu dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari dapat adalah hal-hal sebagai berikut :1. Menjunjung tinggi persamaan, Budaya demokrasi Pancasila, mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki persamaan harkat dan derajat dari sumber yang sama sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, dalam kehidupan sehari-hari hendaknya kita mampu berbuat dan bertindak untuk menghargai orang lain sebagai wujud kesadaran diri mau menerima keberagaman di dalam masyarakat.

Menjunjung tinggi persamaan, terkandung makna bahwa kita mau berbagi dan terbuka menerima perbedaan pendapat, kritik dan saran dari orang lain. 2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, Setiap manusia diberikan fitrah hak asasi dari Tuhan YME berupa hak hidup, hak kebebasan dan hak untuk memiliki sesuatu. Penerapan hak-hak tersebut bukanlah sesuatu yang mutlak tanpa batas. Dalam kehidupan bermasyarakat, ada batas-batas yang harus dihormati bersama berupa hak-hak yang dimiliki orang lain sebagai batasan norma yang berlaku dan dipatuhi. Untuk itu, dalam upaya mewujudkan tatanan kehidupan sehari-hari yang bertanggung jawab terhadap Tuhan, diri sendiri, dan orang lain, perlu diwujudkan perilaku yang mampu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan sebaik-baiknya. 3. Membudayakan sikap bijak dan adil, Salah satu perbuatan mulia yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain adalah mampu bersikap bijak dan adil. Bijak dan adil dalam makna yang sederhana adalah perbuatan yang benar-benar dilakukan penuh dengan perhitungan, mawas diri, mau memahami apa yang dilakukan orang lain dan proporsional (tidak berat sebelah). Perlu bagi kita di dalam masyarakat untuk senantiasa mengembangkan budaya bijak dan adil dalam kerangka untuk mewujudkan kehidupan yang saling menghormati harkat dan martabat orang lain, tidak diskrimanatif, terbuka dan menjaga persatuan dan keutuhan lingkungan masyarakat sekitar.

Equality before the law berasal dari pengakuan terhadap individual freedom bertalian dengan hal tersebut Thomas Jefferson menyatakan bahwa “that all men are created equal” terutama dalam kaitannya dengan hak-hak dasar manusia. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Artinya, semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Dengan demikian konsep Equality before the Law telah diintodusir dalam konstitusi, suatu pengakuan tertinggi dalam sistem peraturan perundang-undangan di tanah air.


4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45 !

Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:

1. Pada pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa:” Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

2. Pada pasal 28 bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mngeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.”

3. Pada pasal 29 ayat 2 bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

4. Pada pasal 31: (1) “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan (2)”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.”

Apa itu ELITE ?

Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.

Apa saja fungsi Elite dalam memegang strategi ?

Fungsi elite dalam memegang strategi

Pembedaan elite dalam memegang strategi secara garis besar adalah sebagai berikut :

a. Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan).

b. Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).

c. Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.

d. Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film, olahragawan dan tokoh hiburan dan sebagainya.

Elite dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya. Kecuali itu dimanapun juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun fungsinya yang lain, seperti memberikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya, mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai kegiatan, fungsi pertahanan dan keamanan, meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap bahaya dari luar.

Apa itu massa dan apa saja ciri-ciri masa ?

Massa (mass) atau crowd adalah suatu bentuk kumpulan (collection) individu-individu, dalam kumpulan tersebut tidak terdapat interaksi dan dalam kumpulan tersebut tidak terdapat adanya struktur dan pada umumnya massa berjumlah orang banyak dan berlangsung lama.

a. Massa menurut Gustave Le Bon (yang dapat dipandang sebagai pelopor dari psikologi massa) bahwa massa itu merupakan suatu kumpulan orang banyak, berjumlah ratusan atau ribuan, yang berkumpul dan mengadakan hubungan untuk sementara waktu, karena minat dan kepentingan yang sementara pula. Misal orang yang melihat pertandingan sepak bola, orang melihat bioskop dan lain sebagainya (Lih, Gerungan 1900).

b. Massa menurut Mennicke (1948) mempunyai pendapat dan pandangan yang lain shingga ia membedakan antara massa abstrak dan massa konkrit. Massa abstrak adalah sekumpulan orang-orang yang didorong oleh adanya pesamaan minat, persamaan perhatian, persamaan kepentingan, persamaan tujuan, tidak adanya struktur yang jelas, tidak terorganisir.

Sedangkan yang dimaksud dengan massa konkrit adalah massa yang mempunyai ciri-ciri:

1. Adanya ikatan batin, ini dikarenakan adanya persamaan kehendak, persamaan tujuan, persamaan ide, dan sebagainya.

2. Adanya persamaan norma, ini dikarenakan mereka memiliki peraturan sendiri, kebiasaan sendiri dan sebagainya.

3. Mempunyai struktur yang jelas, di dalamnya telah ada pimpinan tertentu.
Antara massa absrak dan massa konkrit kadang-kadang memiliki hubungan dalam arti bahwa massa abstrak dapat berkembang  atau berubah menjadi konkrit, dan sebaliknya massa konkrit bisa berubah ke massa abstrak. Tetapi ada kalangan massa abstrak bubar tanpa adanya bekas.  Apa yang dikemukakan oleh Gustave Le Bon dengan massa dapat disamakan dengan massa abstrak yang dikemukakan oleh Mennicke, massa seperti ini sifatnya temporer, dalam arti bahwa massa itu dalam waktu yang singkat akan bubar.

c. Massa menurut Park dan Burgess (Lih. Lindzey, 1959) membedakan antara massa aktif dan massa pasif, massa aktif disebut  mob, sedangkan massa pasif disebut audience. Dalam mob telah ada tindakan-tindakan nyata misalnya dimontrasi, perkelahian massal dan sebagianya. Sedangkan pada tindakan yang nyata, misal orang-orang yang berkumpul untuk menjadi mob, sebaliknya mob dapat berubah menjadi audience.

Sumber : -Google.com
              -Wikipedia.org
              -Blogger.com
Studi Kasus : 
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Jadi menurut saya Pelapisan sosial itu ialah Pelapisan atau pengelompokkan masyarakat  yang secara bertingkat atau derajat. Biasanya banyak masyarakat kita yang hanya ingin bersosialisasi setingkat dengannya dan tidak mau bersosialisasi terhadap seseorang yang tidak setingkat atau sederajat dengannya. Hal itu dapat menyebebkan adanya perselisihan,Acuh tak acuh,dan adanya sebuah geng yang sangat meresahkan warga.Jadi, jika kita bersosial, kita tidak perlu memandang derajat mereka.
Hukum

WARGA NEGARA DAN NEGARA

PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.    Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.    Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
       Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
       Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

SUMBER-SUMBER HUKUM
Terdapat beberapa pengertian tentang sumber hukum :
Sumber hukum: segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (KBBI, h. 973).
Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
Zevenbergen

C.S.T. Kansil  menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
Menurut Achmad Ali  sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.

MACAM (PEMBEDAAN) SUMBER-SUMBER HUKUM

Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory;
2. Judiciary;
3. Literaty.
b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom;
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity;
- Professional opinion.

PEMBAGIAN HUKUM


Negara
      Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.    Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.    Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara

1.    Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.    Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.    Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara

1.    Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-    Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-    Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2.    Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.    Negara dominion
2.    Negara uni
3.    Negara protectoral

UNSUR NEGARA

Suatu negara apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional minimal harus memenuhi empat persyaratan faktor / unsur negara berikut di bawah ini :
1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
4. Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
PEMERINTAH
Pemerintah atau goverment secara etimologis berasal dari kata yunani kubeernan atau nahkoda kapal artinya  menatap kedepan, nenentukan berbagai kebijakan yang diselenggaakan untuk mencapai  tujuan masyarakat  negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang,,, dan mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong perkembanan masyarakat, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ketujuan yang ditetapkan . sementara, yang dimaksud dengan pemerintahan adalah menyangkut tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah adalah aparat.

WARGA NEGARA

Warga Negara

•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.

•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.

•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.

•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.

2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.

3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.

4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.

6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.

7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:

1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.

2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.

3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.

KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA
1.    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.    Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :

1.    Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.

Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
-    Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-    Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara

2.    Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut


Sumber : -Google.com
              -Wikipedia.org
              -http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/unsur-unsur-dan-ciri-ciri-hukum.html
              -http://ilmuhukum76.wordpress.com/2008/05/30/sumber-sumber-hukum/
Studi kasus :


Menurut pendapat saya Indonesia adalah Bagian dari negara yang memiliki hukum yang cukup bagus, akan tetapi belum sepenuhnya hukum tersebut berjalan dengan benar dan sempurna di mata masyarakat Indonesia. Perlu kita renungkan lagi, Sangat lemah hukum yang ada di negara kita. Hukum yang ada di negara kita masih memandang derajat dari seseorang yang akan dikenakan sangsi dan hukuman. Dapat kita ambil contoh antara seseorang yang melakukan pencurian terhadap satu ekor ayam dan seseorang yang telah melakukan pencurian terhadap berjuta juta aset masyarakat atau uang masyarakat yang sering kita sebut KORUPSI, jika kita membandingkan dalam segi banyaknya masa tahanan dan beratnya hukuman yang di terima itu tak pernah setimpal dengan apa yang mereka perbuat. Banyak dari kalangan atas(konglomerat) yang menerima hukuman sangat ringan, sedangkan dia telah meresahkan dan merugikan banyak masyarakat. Jadi untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa, kita harus memperkuat dan sangat adil dalam menguruskan HUKUM di Negara kita ini. Agar Hukum di Negara kita ini menjadi berbobot dan tidak memandang derajat seseorang.

Kamis, 11 November 2010

Pemuda dan Sosialisasi

TUGAS ISD MINGGU INI
dateline 10 Novenber 2010

1. Pengertian pemuda
2. pengertian sosialisasi
3. jelaskan internalisasi belajar dan sosialisasi
4. jelaskan proses sosialisasi
5. jelaskan peranana sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat
6. jelaskan pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda
7. jelaskan 2 pengertian pokok pembinaan dan pengembagan generasi muda
8. tuliskan masalah-masalah generasi muda
9. sebutkan potensi-potensi generasi muda
10. sebutkan tujuan pokok sosialisasi
11. jelaskan pengembangan potensi generasi muda

jangan lupa paragraf terakhir berisi pendapat

 jawab


1)   Pengertian Pemuda menurut kamus
Definisi pemuda
Berbagai definisi berkibar akan makna kata pemuda. Baik ditinjau dari fisik maupun phisikis akan siapa yang pantas disebut pemuda serta pertanyaan apakah pemuda itu identik dengan semangat atau usia. Terlebih kaitannya dengan makna hari Sumpah Pemuda.
Princeton mendefinisikan kata pemuda (youth) dalam kamus Webstersnya sebagai “the time of life between childhood and maturity; early maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a young person”.
Sedangkan dalam kerangka usia, WHO menggolongkan usia 10 – 24 tahun sebagai young people, sedangkan remaja atau adolescence dalam golongan usia 10 -19 tahun. Contoh lain di Canada dimana negara tersebut menerapkan bahwa “after age 24, youth are no longer eligible for adolescent social services
Definisi yang berbeda ditunjukkan oleh Alquran. Dalam kaidah bahasa Qurani pemuda atau yang disebut “asy-syabab”didefinisikan dalam ungkapan sifat dan sikap seperti:
1. berani merombak dan bertindak revolusioner terhadap tatanan sistem yang rusak. Seperti kisah pemuda (Nabi) Ibrahim. Mereka berkata: ‘Siapakah yang (berani) melakukan perbuatan ini terhadap tuhan-tuhan kami? Se­sungguhnya dia termasuk orang orang yang zalim, Mereka berkata: ‘Kami dengar ada seorang pemuda yang (berani) mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.” (QS.Al­-Anbiya, 21:59-60).
2. memiliki standar moralitas (iman), berwawasan, bersatu, optimis dan teguh dalam pendirian serta konsisten dalam dengan perkataan. Seperti tergambar pada kisah Ash-habul Kahfi (para pemuda penghuni gua).“Kami ceritakan kisah me­reka kepadamu (Muhammad) dengan sebenarnya. Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda.pe­muda yang beriman kepada Tuhan mereka dan Kami tambah­kan kepada mereka petunjuk; dan Kami telah meneguhkan hati mereka di waktu mereka berdiri, lalu mereka mengatakan: “Tuhan kami adalah Tuhan langit dan bumi; kami sekali-kali tidak menyeru Tuhan selain Dia, se­sungguhnya kami kalau demikian telah mengucapkan perkataan yang amat jauh dari kebenaran” (QS.18: 13-14).
3. seorang yang tidak berputus-asa, pantang mundur sebelum cita-citanya tercapai. Seperti digambarkan pada pribadi pemuda (Nabi) Musa. “Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada muridnya, “Aku tidak akan berhenti (berjalan) sebelum sampai kepertemuan dua buah lautan; atau aku akan ber­jalan sampai bertahun-tahun” (QS. Al-Kahfi,18 : 60).
Jadi pemuda identik dengan sebagai sosok individu yang berusia produktif dan mempunyai karakter khas yang spesifik yaitu revolusioner, optimis, berpikiran maju, memiliki moralitas, dsb. Kelemahan mecolok dari seorang pemuda adalah kontrol diri dalam artian mudah emosional, sedangkan kelebihan pemuda yang paling menonjol adalah mau menghadapi perubahan, baik berupa perubahan sosial maupun kultural dengan menjadi pelopor perubahan itu sendiri.
Perubahan
Peran penting dari seorang pemuda adalah pada kemampuannya melakukan perubahan. Perubahan menjadi indikator suatu keberhasilan terhadap sebuah gerakan pemuda. Perubahan menjadi sebuah kata yang memiliki daya magis yang sangat kuat sehingga membuat gentar orang yang mendengarnya, terutama mereka yang telah merasakan kenikmatan dalam iklim status quo. Kekuatannya begitu besar hingga dapat menggerakkan kinerja seseorang menjadi lebih produktif. Keinginan akan suatu perubahan melahir sosok pribadi yang berjiwa optimis. Optimis bahwa hari depan pasti lebih baik.
Tak heran jargon perubahan menjadi tema yang cukup menjual dan menggugah hati masyarakat di Pilpres II lalu. Pertama kali didengungkan oleh PKS setelah penandatanganan nota kesepahaman dukungan PKS terhadap pasangan SBY-JK di Pilpres II. SBY pun menggunakan jargon “perubahan” ini dalam kampanyenya dan terbukti sukses. Lebih dari 60% masyarakat Indonesia mendukungnya, suatu persentasi angka yang tidak sedikit.
Harapan perubahan itulah yang amat sangat dirindukan oleh bangsa Indonesia. Saya mungkin salah satu anak bangsa, yang ketika pemilu 2004 ini digulir baik legislatif maupun presiden, menjadi optimis bahwa angin perubahan ke arah kehidupan yang lebih baik akan merebak. Hal itu dapat terlihat proporsi fraksi anggota parlemen dari perwakilan partai yang hampir merata, baik tingkat nasional maupun daerah. Sekarang yang kita tunggu adalah bagaimana mereka menggebrak dan masih layak disebut pemuda. Mereka butuh momentum. Momemntum unutk merubah tatanan pragmatisme yang kadung menjadi sebuah permisivitas dalam kacamata sosial.

2)   Pengertian Sosialisasi
Pengertian sosialisasi mengacu pada suatu proses belajar seorang individu yang akan mengubah dari seseorang yang tidak tahu menahu tentang diri dan lingkungannya menjadi lebih tahu dan memahami. Sosialisasi merupakan suatu proses di mana seseorang menghayati (mendarahdagingkan - internalize) norma-norma kelompok di mana ia hidup sehingga timbullah diri yang unik, karena pada awal kehidupan tidak ditemukan apa yang disebut dengan “diri”.
Tujuan sosiologi dalam mempelajari sosialisasi karena dengan mempelajari bagaimana orang berinteraksi maka kita dapat memahami orang lain dengan lebih baik. Dengan memperhatikan orang lain, diri sendiri dan posisi kita di masyarakat maka kita dapat memahami bagaimana kita berpikir dan bertindak.
Terdapat beberapa konsep yang berkaitan dengan sosialisasi, yaitu the significant others , the generalized other , looking glass self serta impression management. Masing-masing konsep tersebut memberikan sumbangan yang berarti dalam diri seorang individu yang mengalami proses sosialisasi.
Produk penting dari proses sosialisasi adalah self/personality/diri. Dalam rangka interaksi dengan orang lain, seseorang akan mengembangkan suatu keunikan dalam hal perilaku, pemikiran dan perasaan yang secara bersama-sama akan membentuk self.
Agen sosialisasi meliputi keluarga, teman bermain, sekolah dan media massa. Keluarga merupakan agen pertama dalam sosialisasi yang ditemui oleh anak pada awal perkembangannya. Kemudian kelompok sebaya sebagai agen sosialisasi di mana si anak akan belajar tentang pengaturan peran orang-orang yang berkedudukan sederajat. Sekolah sebagai agen sosialisasi merupakan institusi pendidikan di mana anak didik selama di sekolah akan mempelajari aspek kemandirian, prestasi, universalisme serta spesifisitas. Agen sosialisasi yang terakhir adalah media massa di mana melalui sosialisasi pesan-pesan dan simbol-simbol yang disampaikan oleh berbagai media akan menimbulkan berbagai pendapat pula dalam masyarakat
Jenis Sosialisasi dan Pola Sosialisasi
Proses yang dialami individu terbagi atas sosialisasi primer dan sekunder, sosialisasi primer dialami individu pada masa kanak-kanak, terjadi dalam lingkungan keluarga, individu tidak mempunyai hak untuk memilih agen sosialisasinya, individu tidak dapat menghindar untuk menerima dan menginternalisasi cara pandang keluarga
Sedangkan sosialisasi sekunder berkaitan dengan ketika individu mampu untuk berinteraksi dengan orang lain selain keluarganya. Dalam sosialisasi sekunder terdapat proses resosialisasi dan desosialisasi, di mana keduanya merupakan proses yang berkaitan satu sama lain. Resosialisasi berkaitan dengan pengajaran dan penanaman nilai-nilai yang berbeda dengan nilai-nilai yang pernah dialami sebelumnya, untuk penguatan dalam penanaman nilai-nilai baru tersebut maka desosialisasi terjadi di mana diri individu yang lama “dicabut dan diberi” diri yang baru dalam proses resosialisasi. Kedua proses tersebut terlihat dengan jelas dalam suatu total institusi yang merupakan suatu tempat di mana terdapat sejumlah besar individu yang terpisah dari lingkungan sosialnya.
Pola sosialisasi mengacu pada cara-cara yang dipakai dalam sosialisasi , terdapat dua pola, yaitu represif dan partisipatoris. Represif menekankan pada penggunaan hukuman, memakai materi dalam hukuman dan imbalan, kepatuhan anak pada orang tua, komunikasi satu arah, nonverbal dan berisi perintah, orang tua sebagai pusat sosialisasi sehingga keinginan orang tua menjadi penting, keluarga menjadi significant others. Sedangkan sosialisasi partisipatoris menekankan pada individu diberi imbalan jika berkelakuan baik, hukuman dan imbalan bersifat simbolik, anak diberi kebebasan, penekanan pada interaksi, komunikasi terjadi secara lisan, anak pusat sosialisasi sehingga keperluan anak dianggap penting, keluarga menjadi generalized others.
Seseorang akan mengalami proses sosialisasi yang bersifat terus menerus selama individu tersebut hidup mulai dari anak-anak sampai mereka dewasa. Termasuk pula sosialisasi gender akan pula dialami oleh individu baik laki-laki maupun perempuan. Sosialisasi Gender mengacu pada cara-cara yang dipakai oleh masyarakat dalam mempelajari identitas gender dan berkembang menurut norma budaya tentang laki-laki dan perempuan.
3)   Internalisasi belajar dan sosialisasi
sosial. istilah internasilasasi lebih ditekankan pada norma-nroma individu yang menginternasilasikan norma-norma tersebut. Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu. istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yagn telah dimiliki oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.
4)   Proses sosialisasi
Berger mendefinisikan sosialisasi sebagai a process by which a child learns to be participant member of society proses dimana seorang anak belajar menjadi anggota yang berpartisipasi dalam masyarakat (Berger, 1978:116). Definisi ini disajikannya dalam suatau pokok bahasan berjudul society in man; dari sini tergambar pandangannya bahwa melalui sosialisasi masyarakat dimasukkan ke dalam manusia.
Menurut Berger dan menurut sejumlah tokoh sosiologi, yang diajarkan melalui sosialisasi ialah peran-peran. Oleh sebab itu teori sosialisasi sejumlah tokoh sosiologi merupakan teori mengenai peran (theory of role).
5)   Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat
Pada masa 1990 sampai 2000 an demonstrasi masih marak di berbagai tempat. Pada masa itu mahasiswa dan pemuda menyebutkan dirinya sebagai Gerakan Moral. Sedangkan pada mahasiswa yang lain gerakan mahasiswa menyebutkan dirinya sebagai gerakan Politik.
Mahasiswa menjadi pecah dan terkadang pragmatis. Tidak menjadi rahasia umum lagi mahasiswa dibayar untuk berdemonstrasi.

Sebelum terlalu jauh meneropong peranan mahasiswa di luar kampus– walaupun klise– sebaiknya kita mesti ingat bahwa tugas utama mahasiswa dan pemuda adalah belajar di sekolah/kampus.
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.

Paradigma pasar mengubah cara berpikir dan persepsi masyarakat. Dominasi kapitalisme memutarbalikkan hubungan antara masyarakat (sosial) dan Pasar (ekonomi) (Polanyi, 1957).
Pada awal beroperasinya kapitalisme, pasar merupakan bagian dari masyarakat. Operasionaliasi norma-norma pasar berakar dan dibatasi norma sosial, kultural, dan politik. Masyarakat merupakan pemegang kunci dalam hubungan sosial dan ekconomi. Tapi ketika kapitalisme mendominasi, keberadaan pasar telah berbalik 180 derajat, masyarakatlah yang menjadi bagian dari pasar. kehidupan sehari-hari pun direduksi menjadi bisnis dan pasar.

Dampak langsung yang bisa dirasakan semenjak kenaikan BBM tahun 2005 antara lain terjadi inflasi, daya beli masyarakat menurun, kesehatan masyarakat menurun (kekurangan gizi), angka anak putus sekolah (drop out), angka kematian anak, pengangguran dan kemiskinan meningkat, sehingga munculnya kerentanan sosial.

Keadaan di atas dapat mengakibatkan kemungkinan terjadinya generasi yang hilang (the lost generation) ungkapan yang telah nyaris menjadi klise, jika persoalan anak dan orang muda tidak dapat diatasi dengan baik khususnya di sektor Gizi dan kesehatan serta pendidikan, maka kita akan kehilangan sebuah generasi. Kehilangan generasi mempunyai implikasi yang luas mereka mungkin tidak akan mampu menyisakan pendapatannya untuk memperbaiki kesejahteraanya sendiri hingga lingkaran setan pun terjadi karena Gizi yang rendah, prestasi sekolah yang pas-pasan, kemungkinan anak akan drop- out dan harus mempertahan kan hidup dan pengangguran.

Secara tak sadar namun perlahan tapi pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental bos. Pemuda menjadi malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan proses pembelajaran tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah.

Peran pemuda yang seperti ini adalah peran sebagai konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat” bukan yang berkontemplasi (pencipta karya). Dapat ditambahkan disini persoalan NARKOBA yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan kehancuran besar bagi bangsa Indonesia.

Sudah lebih dari 60 tahun bangsa Indonesia merdeka, sistem pendidikan telah dibaharui agar mampu menjawab berbagai perubahan diseputaran kehidupan umat manusia. Tetapi selesai kuliah barisan penganggur berderet-deret. Para penganggur dan setengah penganggur yang tinggi merupakan pemborosan-pemborosan sumber daya, mereka menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan yang dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal dan penghambat pembangunan dalam jangka panjang.
6)   Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda
Rangkaian kebijaksanaan pokok dalam pembangunan di bidang pendidikan dan pembinaan generasi muda dalam Repelita II mencakup sejumlah kegiatan lanjutan, perluasan dan peningkatan berbagai usaha selama Repelita I. Hal ini dilaksanakan dalam rangka pemecahan keseluruhan masalah yang mendesak secara lebih mendasar. Masalah-masalah di bidang pendidikan dan pembinaan generasi muda antara lain menyangkut perluasan dan pemerataan kesempatan belajar, peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, keserasian (relevansi) pendidikan dengan kebutuhan pembangunan, tepat guna dan hasil guna pengelolaan sistim pendidikan, peningkatan dan perluasan pendidikan luar sekolah, pembinaan generasi muda pada umumnya, pembinaan olah raga, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan dan pembinaan generasi muda. Berbagai masalah tersebut berkaitan satu sama lain sehingga keseluruhan kebijaksanaan dalam mengatasinya secara lebih mendasar dengan sendirinya merupakan suatu kebulatan pula.

Langkah-langkah kebijaksanaan yang digariskan dalam Repelita II telah mengarahkan penyusunan program-program utama untuk mencapai sasaran-sasaran pokok di bidang pembangunan pendidikan dan pembinaan generasi muda melalui pelaksanaan rencana tahunan. Garis-garis kebijaksanaan terse-but antara lain adalah sebagai berikut:
Perluasan dan pemerataan kesempatan belajar

Usaha perluasan dan pemerataan kesempatan belajar sebagai pencerminan dari azas keadilan sosial ditujukan terutama pada Sekolah Dasar, yaitu dengan membangun gedung-gedung SD baru yang dapat menjamin perluasan daya tampung SD untuk 85% dari seluruh anak umur 7 — 12 tahun yang pada akhir Repelita II diperkirakan berjumlah 23,0 juta. Sehubungan dengan ini, perhatian khusus diberikan pula pada penyediaan guru guru SD yang bermutu dalam jumlah yang memadai sesuai dengan perluasan kesempatan belajar pada SD.

Demikian pula kesempatan belajar pada sekolah lanjutan pertama bagi lulusan SD akan diperbesar dengan sekaligus memperhitungkan kenaikan proporsi lulusan SD yang ingin melanjutkan pelajaran ke Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pada tingkat sekolah lanjutan atas, khususnya daya tampung Sekolah Pendidikan Guru (SPG) akan ditingkatkan sesuai dengan kebijaksanaan perluasan pendidikan dasar yang memerlukan guru tambahan. Dalam pada itu kapasitas Sekolah Teknik Menengah (STM) dan sekolah-sekolah kejuruan lainnya akan ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan terhadap tenaga trampil dan bermutu. Selanjutnya, pada tingkat pendidikan tinggi, perluasan kesempatan studi akan lebih diarahkan kepada bidang-bidang studi tertentu yang selama ini relatif belum mencukupi.

Dalam pada itu, kebijaksanaan pemerataan kesempatan belajar ditunjang pula oleh kebijaksanaan pengadaan berbagai jenis beasiswa di semua jenis dan tingkat pendidikan, terutama untuk para pelajar dan mahasiswa yang berbakat atau mampu berprestasi namun keadaan sosial ekonominya relatif lemah.

b. Peningkatan mutu pendidikan

Peningkatan mutu pendidikan untuk semua jenis dan tingkat pendidikan dilakukan antara lain melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

(1) pengembangan kurikulum termasuk cara penyajian pelajaran dan sistim studi pada umumnya;

(2) pengadaan buku-buku pelajaran pokok beserta buku pedoman guru (Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Bahasa) pada SD dan sekolah-sekolah lanjutan, buku-buku pelajaran kejuruan dan teknik untuk sekolahsekolah yang memerlukannya dan buku-buku perpustakaan dalam berbagai bidang studi pada pendidikan tinggi;

(3) pengadaan alat-alat peraga dan alat-alat pendidikan lainnya pada SD, Taman Kanak-kanak dan Sekolah Luar Biasa, laboratorium IPA pada sekolah-sekolah lanjutan umum (SMP dan SMA), fasilitas dan perlengkapan latihan dan praktek pada sekolah-sekolah kejuruan dan teknik, serta laboratorium-laboratorium untuk berbagai bidang ilmu pada pendidikan tinggi;

(4) penataran guru dan dosen secara terarah sesuai dengan keperluan dan prioritas peningkatan mutu pendidikan pada setiap jenis dan tingkat pendidikan;

(5) pengadaan buku-buku bacaan yang sehat .dan bermutu melalui perpustakaan sekolah untuk SD dan sekolah-sekolah lanjutan dalam rangka merangsang minat baca para anak didik dan siswa serta kalangan remaja dan pemuda pada umumnya.

c. Peningkatan relevansi pendidikan

Perluasan dan peningkatan mutu pendidikan sebagaimana diutarakan di atas diusahakan untuk lebih langsung dikaitkan dengan pengembangan kesempatan kerja, termasuk meningkatkan prakarsa membuka lapangan kerja sendiri oleh para lulus-an sekolah, sesuai dengan arah pengembangan generasi muda yang sanggup berdiri sendiri. Sekolah-sekolah kejuruan dan teknik akan lebih dikembangkan polanya sehingga menghasilkan tenaga-tenaga kerja yang diperlukan oleh pembangunan. Untuk itu, dunia usaha dan sektor-sektor yang menciptakan lapangan kerja diikut sertakan sepenuhnya di dalam latihan-latihan ketrampilan kejuruan dan teknik.

Keserasian sistim pendidikan dengan kebutuhan pembangunan diusahakan pula dengan menambahkan mata pelajaran kerajinan tangan (prakarya) serta fasilitas pendidikan ketrampilan lainnya pada pendidikan umum. Untuk mengusahakan agar mahasiswa memperoleh latihan yang sesuai dengan kenyataan dan kemajuan pembangunan diselenggarakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai bagian yang integral dari kurikulum Perguruan Tinggi.

d. Peningkatan pengelolaan sistim pendidikan


Usaha dalam lapangan ini diperlukan agar dana dan tenaga yang tersedia dapat digunakan secara tepat dan berhasil guna dalam usaha perluasan kesempatan belajar, peningkatan mutu dan peningkatan relevansi pendidikan. Kebijaksanaan dan tata cara kerja yang dikembangkan antara lain meliputi pe-ngembangan kemampuan tenaga pimpinan dalam jumlah yang memadai dan mutu yang baik, kelancaran komunikasi dalam struktur pengorganisasian yang tepat dan terarah, sinkronisasi berbagai kegiatan pendidikan dan latihan sesuai dengan pembagian tugas dan tanggung-jawab fungsionil pembinaan pendidikan dan latihan, serta pengawasan pelaksanaan, baik dalam arti keuangan dan penggunaan biaya maupun teknis operasionil dari pelaksanaan proyek dan program.

e. Pendidikan di luar sekolah

Pendidikan di luar sekolah ditingkatkan antara lain melalui usaha pemulihan kemampuan aksarawan yang ada dan menghasilkan aksarawan-aksarawan baru dengan disertai penyediaan bahan bacaan pengetahuan praktis. Kegiatan ini diserasikan pula dengan usaha-usaha penerangan dan penyuluhan dalam berbagai bidang pembangunan masyarakat. Di samping itu di*lakukan pula usaha-usaha pembinaan keluarga sejahtera. Selanjutnya diselenggarakan berbagai kegiatan latihan dan kursus pendidikan masyarakat yang bertujuan memberikan berbagai ketrampilan dasar terutama bagi para remaja yang tidak sepe‑

nuhnya berkesempatan mengikuti atau melanjutkan pendidikan sekolah.

f. Pembinaan generasi muda

Pembinaan generasi muda pada umumnya bertalian erat baik dengan usaha-usaha pendidikan sekolah (pendidikan for-mil) maupun dengan kegiatan pendidikan luar sekolah (non- formil). Pengembangan kehidupan berorganisasi di kalangan generasi muda dilakukan dalam lingkungan sekolah dan kampus begitu pula di kalangan masyarakat luas (dalam kepramukaan ataupun organisasi kepemudaan lainnya).

Kebijaksanaan pengembangan generasi muda dilakukan secara terkoordinasi, terarah, integral dan komprehensif. Hal ini berarti bahwa antara satu organisasi/lembaga dengan organisasi/lembaga lainnya dibina hubungan saling mengisi dan saling membantu dalam rangka meningkatkan integrasi pemuda dalam pelaksanaan program-program pembangunan serta partisipasinya dalam proses pembangunan pada umumnya.

g. Pembinaan olahraga

Usaha di bidang pembinaan olah raga bertujuan meningkatkan kondisi fisik di samping meningkatkan mutu prestasi keolah-ragaan. Untuk mencapai tujuan tersebut diusahakan pe- *ningkatan program-program kesegaran jasmani dan latihan/ perlombaan olah-raga yang diikuti oleh sebanyak mungkin peserta di samping peningkatan prestasi berbagai cabang olah raga secara kontinu dan berjenjang.

Dalam rangka kebijaksanaan tersebut disediakan alat-alat olah raga di sekolah-sekolah, serta penyelenggaraan pertandingan-pertandingan olah raga di kalangan siswa, generasi muda dan masyarakat luas. Suatu bentuk senam pagi khas Indonesia dikembangkan pula untuk disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.

h. Partisipasi masyarakat

Partisipasi masyarakat dalam pembangunan bidang pendidikan dan pembinaan generasi muda antara lain diwujudkan melalui pelaksanaan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP’) yang telah ditinjau kembali sehingga lebih sesuai dengan kenyataan kemampuan orang tua serta lebih wajar, adil dan efektif. Di samping itu diusahakan menggairahkan pengikutsertaan masyarakat luas termasuk dunia usaha melalui Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Usaha-usaha pe*nyempurnaan SPP dan BP3 tersebut akan terus dilanjutkan sehingga kerjasama antara keluarga, masyarakat dan Pemerintah dapat dibina.
7)   Pengertian pokok pembinaan dan pengembagan generasi muda
a)      Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal2 dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
b)      Generasi muda sebagai obyek pembnaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengambangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
8)   Masalah-masalah generasi muda
a)      Dirasa menurunya jiwa idealisme, patriorisme dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk generasi muda
b)      Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
c)      Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan faslitas pendidikan yang tersedia, baik secara formal atauoun non formal.
d)     Kurangnya lapangan kerja/kesempatan kerja, serta tingginya angka pengangguran atau setengah penganggurandi generasi muda.
e)      Kurangnya giz, yang dapat menyebabkan hambata bagi pertumbuhan atau perkembangan badan di generasi muda.
f)       Perkawinan di bawah umur
g)      Pergaulan bebas
h)      Meningkkatnya kenakalan remaja (narkoba)
i)        Belum adanya peraturan UU yang menyangkut generasi muda.

9)   Potensi-potensi generasi muda
a)      Idealisme dan daya kritis
b)      Dinamika dan kreatifitas
c)      Keberanian mengambil resiko
d)     Optimis dan kegairahan semangat
e)      Sikap kemandirian dan disiplin murni
f)       Terdidik
g)      Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
h)      Patriotisme dan nasionalisme
i)        Dikap kesatria
j)        Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi

10)                      Tujuan pokok sosialisasi
• Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
• Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
• Pengendalian fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
• Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umumnya.
11)                      Pengembangan potensi generasi muda
a)      Melalui pendidikan, melalui pertambangan ataupun perindustrian yang sesuai dengan potensi miliknya, agar generasi muda itu dapat atau bisa mendapatkan secara memuaskan sesuai dengan keahliannya.
b)      Disamping itu pengembangannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, hal itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan hal2 yang tidak diinginkan.
Studi kasus :
Pembentukan kepribadian pemuda harus di lakukan dengan benar dan berimbang dalam berbagai hal baik secara jasmani maupun rohani dan baik secara religi maupun dalam kehidupan sehari-hari. Pemuda sangat rentan terhadap pergaulan disekitarnya. Karena Apa yang ada di lingkungan masyarakat baik secara negatif maupun secara positif sangat berpengaruh terhadap pembentukan kepribadian seorang pemuda. Untuk itu seorang pemuda harus di bekalkan jiwa bersosialisasi dengan baik, bertatakrama dengan baik, dan sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk sejak ia dini, agar ia siap menghadapi berbagai masalah-masalah sosialisasi di lingkungan sekitarnya.

Sumber : 
google.com
wikipedia.com
kaskus.us