Jumat, 06 April 2012

PERBEDAAN PEMROGRAMAN BERORIENTASI OBJEK DAN PEMROGRAMAN TERSTRUKTUR



Pengertian Pemrograman Berorientasi Objek
Pemrograman berorientasi objek (Inggris: object-oriented programming disingkat OOP) merupakan paradigma pemrograman yang berorientasikan kepada objek. Semua data dan fungsi di dalam paradigma ini dibungkus dalam kelas-kelas atau objek-objek. Bandingkan dengan logika pemrograman terstruktur. Setiap objek dapat menerima pesan, memproses data, dan mengirim pesan ke objek lainnya.
Bahasa pemrograman yang mendukung OOP antara lain:
  1. Visual Foxpro
  2. Java
  3. C++
  4. Pascal (bahasa pemrograman)
  5. Visual Basic.NET
  6. SIMULA
  7. Smalltalk
  8. Ruby
  9. Python
  10. PHP
  11. C#
  12. Delphi
  13. Eiffel
  14. Perl
  15. Adobe Flash AS 3.0
Pengertian Pemrograman Terstruktur
Pemrograman Terstruktur adalah suatu proses untuk mengimplementasikan urutan langkah untuk menyelesaikan suatu masalah dalam bentuk program.
Selain pengertian diatas Pemrograman Terstruktur adalah suatu aktifitas pemrograman dengan memperhatikan urutan langkah-langkah perintah secara sistematis, logis , dan tersusun berdasarkan algoritma yang sederhana dan mudah dipahami.
Prinsip dari pemrograman terstruktur adalah Jika suatu proses telah sampai pada suatu titik / langkah tertentu , maka proses selanjutnya tidak boleh mengeksekusi langkah sebelumnya / kembali lagi ke baris sebelumnya, kecuali pada langkah – langkah untuk proses berulang (Loop).
Bahasa pemrograman yang mendukung pemrograman terstruktur:
  1. Cobol Turbo Prolog
  2. C
  3. Pascal
  4. Delphi
  5. Borland Delphi
Setelah mengetahu pengertiannya?
dilihat dari pengertian di atas, pemrograman terstruktur memilki beberapa sifat – sifat seperti :
a. Memuat teknik pemecahan masalah yang logis dan sistematis
b. Memuat algoritma yang efisien, efektif dan sederhana
c. Program disusun dengan logika yang mudah dipahami
d. Tidak menggunakan perintah GOTO
e. Biaya pengujian program relatif rendah
f. Memiliki dokumentasi yang baik
g. Biaya perawatan dan dokumentasi yang dibutuhkan relatif rendah
berdasarkan penjelasan diatas, sangat jelas sekali bahwa pemrograman tersktruktur unggul dalam melakukan pemrograman sederhana karena lebih efisien dan lebih murah dalam hal perawatannya tetapi permodelan ini lebih susah untuk dipahami oleh orang – orang selain pembuat program itu sendiri (contohnya ketika dlakukan tracing program ).
Sementara itu pemrograman berorientasi objek memliki beberapa keuntungan seperti :
1.maintenance; program lebih mudah dibaca dan dipahami, dan pemrograman berorientasi obyek mengontrol kerumitan program hanya dengan mengijinkan rincian yang dibutuhkan untuk programmer.
2.pengubahan program (berupa penambahan atau penghapusan fitur tertentu); perubahan yang dilakukan antara lain menyangkut penambahan dan penghapusan dalam suatu database program misalnya.
3.dapat digunakannya obyek-obyek sesering yang diinginkan, kita dapat menyimpan obyek-obyek yang yang dirancang dengan baik ke dalam sebuah tolkit rutin yang bermanfaat yang dapat disisipkan kedalam kode yang baru dengan sedikit perubahan atau tanpa perubahan pada kode tersebut.
jadi, sangat jelas sekal bahwa pemrograman berorientasi objek sangat cocok sekali digunakan dalam kasus pembuatan software yang rumit dan kompleks karena memberikan berbagai kemudahan kepada pemrogram seperti yang telah disebutkan diatas.
permodelan yang mana yang lebh bagus? itu tergantung dari kebutuhan dan dari sudut pandang mana anda melihatnya. Yang perlu anda ingat adalah tujuan dari pemodelan itu sendiri, yang mana agar pada akhir proyek sistem dapat diperoleh sistem informasi yang memenuhi kebutuhan pemakai, tepat waktu dan sesuai anggaran, serta mudah digunakan, dimengerti dan dipelihara
Perbedaan mendasar antara OOP dan pemrograman terstruktur adalah:
Dengan menggunakan OOP maka dalam melakukan pemecahan suatu masalah kita tidak melihat bagaimana cara menyelesaikan suatu masalah tersebut (terstruktur) tetapi objek-objek apa yang dapat melakukan pemecahan masalah tersebut. Sedangkan untuk pemrograman terstruktur,  menggunakan prosedur/tata cara yang teratur untuk mengoperasikan data struktur
Untuk tata nama, keduanya pun memiliki tatanan yang sama walaupun memiliki pengertian tersendiri:
object oriented menggunakan “method” sedangkan terstruktur menggunakan “function”. Bila di OOP sering didengar mengenai “objects” maka di terstruktur kita mengenalnya dengan ” modules”. Begitu pula  halnya dengan “message” pada OO dan “argument” pada terstruktur. “attribute” pada OO juga memiliki tatanan nama yang sepadan dengan “variabel” pada pemrograman terstruktur.
Persamaan kedua pemrogaman
adalah keduanya termasuk ke dalam pemodelan pemrograman yang digunakan dewasa ini.
Mana yang lebih baik
tidak ada yang dapat dikatakan lebih baik karena keduanya memiliki spesifikasi tersendiri dalam pemrogramannya. Hal ini juga tergantung pada bagaimana pribadi si pemrogram ingin menyusun program yang akan dibuatnya. Apakah lebih suka menggunakan yang berorientasikan pada objek maupun pemrograman yang terstruktur.
Kapan sama2 baik
Pemrograman prosedural akan dikatakan lebih baik apabila dalam segala situasi melibatkan kompleksitas moderat atau yang memerlukan signifikan kemudahan maintainability. Manfaat yang dirasakan dalam penggunaan pemrograman prosedural adalah kemampuan kembali menggunakan kode yang sama tanpa menggunakan kode yang berbeda ataupun mengkopinya kembali. Dengan menggunakan “goto”, memudahkan programmer melacak kumpulan data sehingga menghindarkan pemrograman terstruktur menjadi seperti spagethii code.
Pemrograman berorientasikan objek dikatakan lebih baik apabila Model data berorientasi objek dikatakan dapat memberi fleksibilitas yang lebih, kemudahan mengubah program, dan digunakan luas dalam teknik piranti lunak skala besar. Lebih jauh lagi, pendukung OOP mengklaim bahwa OOP lebih mudah dipelajari bagi pemula dibanding dengan pendekatan sebelumnya, dan pendekatan OOP lebih mudah dikembangkan dan dirawat.
Referensi :
  1. 1.      wikipeda.co.id
  2. 2.      darkdevil4bloodyvenus.wordpress.com
  3. 3.      myblogar.blogspot.com
  4. 4.      www.ms-room.com

Rabu, 21 Maret 2012

>>>PROGRAM PENJUMLAHAN VEKTOR<<<


LISTING PROGRAM

import javax.swing.*;
class  Latihan1
{
            public static void main(String[] args)throws Exception
            {
                        int[]v1 = new int[10];
                        int[]v2 = new int[10];
                        int[]jum = new int[10];
                        int n,i,j;
                        System.out.println(">>> Rumus Pertambahan Pada Vektor <<<\n");
                        n = Integer.parseInt(JOptionPane.showInputDialog("Masukkan Jumlah Elemen Vektor = "));
                        System.out.println("Banyaknya Elemen Vektor = "+n);
            // Memulai memasukkan nilai anggota vektor 1
                        System.out.println("Vektor 1 ");
                        for(i=0;i<n;i++)
                        {
                                    v1[i] = Integer.parseInt(JOptionPane.showInputDialog("Masukkan Elemen 1 = "));
                                    System.out.println("Elemen[1,"+i+"] = "+v1[i]);
                        }
            // Memulai memasukkan nilai anggota vektor 2
                        System.out.println("\nVektor 2 ");
                        for(i=0;i<n;i++)
                        {
                                    v2[i] = Integer.parseInt(JOptionPane.showInputDialog("Masukkan Elemen 2 = "));
                                    System.out.println("Elemen[2,"+i+"] = "+v2[i]);
                        }
            // Memulai memasukkan proses perjumlahan 2 vektor
                        System.out.print("\nPerjumlahan vektor : [ ");
                        for(i=0;i<n;i++)
                        {
                                    jum[i] = v1[i] + v2[i];
                                    System.out.print(jum[i]);
                                    if (i!=n-1)
                                    {
                                                System.out.print(",");
                                    }
                        }
                        System.out.println("]");
            }
}

LOGIKA PROGRAM
Kali ini saya akan menjelaskan tentang suatu program sederhana yang telah saya buat sendiri dengan mengunakan bahasa pemrograman tingkat tinggi yaitu bahasa Java. Program yang telah saya buat ini tentang Perjumlahan pada Vektor yang sangat sederhana dengan menggunakan suatu libraries sederhana dari java yaitu javax.swing.*. Libraries ini terdapat salah satu tools yaitu JOptionPane yang bersifat objek yang terdapat pada java. Disini saya juga menggunakan suatu variable yang bersifat Array yaitu seperti int[]v1 = new int[10]; yang bermaksud bahwa variable v1 menggunakan sifat Array yang mempunyai batasan dari 1 hingga 10. Begitu pula dengan v2 saya berlakukan sama seperti v1 yang bersifat Array. Mengapa saya menggunakan Array pada program saya ini? Dari judul program tersebut anda pasti sudah tahu bahwa yang dinamakan vector itu adalah sekumpulan angka yang berbaris atau membentuk sebuah kolom yang sejajar. Disini saya juga menggunakan perulangan for seperti
for(i=0;i<n;i++)
                        {
                                    v1[i] = Integer.parseInt(JOptionPane.showInputDialog("Masukkan Elemen 1 = "));
                                    System.out.println("Elemen[1,"+i+"] = "+v1[i]);
Yang bermaksud bahwa perulangan untung memasukkan data data elemen pada v1 (vektor 1) sesuai dengan syarat yang ditentukan untuk banyaknya elemen tersebut. Misalnya kita memasukkan banyaknya elemen itu sendiri yaitu 3, jadi elemen vektor 1 (v1) ada 3 buah yang akan kita masukkan angka angkanya atau data datanya. Perlakuan tersebut sama seperti pada v2 (vektor 2).

OUTPUT PROGRAM




Sabtu, 10 Maret 2012

Kajian Tentang Desain Industri

Desain industri
Desain industri (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.

Sejarah Pengaturan Desain Industri
Pengaturan tentang Desain Industri dikenal pada abad ke-18 terutama di Inggris karena adanya Revolusi Industri. Desain Industri awalnya berkembang pada sektor tekstil dan kerajinan tangan yang dibuat secara massal. UU pertama yang mengatur mengenai Desain Industri adalah "The designing and printing of linens, cotton, calicoes and muslin act" sekitar tahun 1787. Pada saat ini Desain Industri hanya dalam bentuk 2 Dimensi. Sedangkan Desain Industri dalam bentuk 3 (tiga) Dimensi mulai diatur melalui Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya masih sederhana hanya meliputi model manusia dan binatang. Lalu pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Paris Convention). Amanat pada pasal 5 Paris Convention menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi di semua negara anggota Paris Convention 
Estetika Versus Fungsionalitas
Perlindungan desain memberikan hak monopoli kepada pemilik desain atas bentuk, konfigurasi, pola atau ornamentasi tertentu dari sebuah desain. Dengan demikian, hukum desain hanya melindungi penampilan bentuk terluar dari suatu produk. Undang-Undang Desain Industri tidak melindungi aspek fungsional dari sebuah desain, seperti cara pembuatan produk, cara kerja, atau aspek keselamatannya. Pembuatan, pengoperasian dan ciri-ciri barang tertentu dilindungi oleh hukum paten.
Syarat-Syarat Perlindungan Desain
Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Sistem Konstitutif dalam Perlindungan Desain Industri
§  Perlindungan Desain Industri menganut sistem First to File Principle
§  Suatu Desain Industri dari suatu produk yang dimiliki tidak akan mendapatkan perlindungan hukum apabila tidak terdaftar.

Lingkup Hak Desain Industri
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
Subjek dari Hak Desain Industri
§  Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
§  Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
§  Jika suatu desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
§  Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pengalihan Hak dan Lisensi Desain Industri
Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam berita resmi desain industri.
Lisensi Hak Desain Industri
Pemegang Hak Desain Industri dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi ini dapat bersifat ekslusif atau non ekslusif. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi
Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan bersama, namun tidak boleh memuat ketentuan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Referensi
-Wikipedia.org
-Blogger.com